kanalhukum.co. Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap pemerintah ikut membantu menyelesaikan kasus yang menimanya. Salah satunya adalah menempuh proses homologasi.
Homologasi adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti berarti “setuju”. Secara harfiah berarti pemberian izin atau persetujuan oleh pihak otoritas tertinggi di bidangnya.
Ada yang memberikan definisi homologasi dalam kontek hukum adalah pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi. Otoritas resmi itu adalah pengadilan, departemen pemerintah, atau badan akademik profesional atas suatu tindakan. Di Indonesia sendiri homologasi yang diatur dalam Undang-Undang yang berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit. Dampak atas kegagalan dalam penyelesaian homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit.
Ada juga mengartikan homologasi merupakan pengesah rencana perdamaian yang telah menyetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan menunda kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga. Rencana perdamaian dapat mengajukan debitur sebagaimana Pasal 144 UU 37/2004 yang berisi: “Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.”
Sedangkan OJK mendefinisikannya sebagai pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan (homologa tie). Jika gagal dalam penyelesaian homologasi maka perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Homogolasi dan pembayaran hutang
Sementara itu dalam KBBI disebutkan sebagai persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan dan menyetujui hakim. Hal ini menjadi penting dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Selama ada kesepakatan tersebut, debitur akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditur. Apalagi kalau perdamaian tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka PKPU berakhir demi hukum dan utang-utang debitur juga kemungkinan adanya restrukturisasi.
Ringkasnya homologasi adalah perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari salah satunya. Selanjutnya, klaim dari kreditur akan disetujui oleh debitur untuk sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan di Indonesia sendiri, praktik perdamaian melalui homologasi dinilai sudah berjalan efektif, namun masih belum optimal.