kanalhukum.co. Hingga saat ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tercatat telah menerima sebanyak 262 laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dari ratusan laporan tersebut tidak semuanya dilanjutkan ke proses hukum.
Menurut Anggota DKPP Tio Aliasnyah jumlah laporan tersebut diterima tahun 2023 hingga bulan September 2023. Ia mengatakan, dari 262 laporan atau pengaduan tersebut, tidak semuanya dilanjutkan pada sidang pemeriksaan laporan atau pengaduan karena tidak terpenuhinya syarat dan ketentuan pengaduan itu. “Kebanyakan gugur dalam verifikasi materiil karena tidak ada unsur pelanggaran etik,” kata Tio di Serang Senin (25/9).
Tio melanjutkan bahwa hanya ada 89 yang sampai pada sidang pemeriksaan laporan. Hal ini disebabkan karena pihak DKPP harus melakukan verifikasi secara jelas. Selain itu juga apakah laporan itu ada pelanggaran etik dan unsur pelanggaran hukum lainnya.
“Dari 89 sidang pemeriksaan ini tidak semuanya kita berikan sanksi. Yang diberi sanksi lebih sedikit dari yang kita rehabilitasi. Jadi, DKPP mempunyai dua amar putusan, bisa sanksi dan bisa rehabilitasi,” kata Tio dalam kegiatan ‘Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media’.
Sementara laporan yang masuk dari wilayah Provinsi Banten ada tujuh pengaduan. Adapun lembaga penyelenggara pemilu yang diadukan yakni Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi Banten, KPU kabupaten/kota dan Panwascam.
” Jenis pelaporan itu ada yang bukan kaitannya dengan tahapan pemilu seperti pelecehan seksual dan seleksi calon anggota penyelenggara dan juga ada yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,” katanya.
DKPP juga mendorong penyelenggara pemilu agar terbuka menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media, kecuali informasi yang dikecualikan. “Penyelenggara pemilu harus terbuka menyampaikan informasi, kecuali yang diatur dalam UU keterbukaan informasi publik,” katanya.