kanalhukum.co. Dalam sejarah hukum acara di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah Herziene Indonesich Reglement atau HIR. hukum acara zaman kolonial mengatur tentang hukum acara di lingkungan peradilan umum yang di dalamnya mengatur tentang acara di bidang perdata dan di bidang pidana.
Warisan pemerintahan kolonial Belanda, yang pada saat itu hanya berlaku untuk orang Indonesia (pribumi) di Jawa dan Madura. Namun untuk hal tertentu yang tidak diatur di situ, kemudian digunakan juga Rbg (Reglement Buitengewesten), yang pada zaman kolonial merupakan hukum acara perdata untuk pribumi di luar Jawa dan Madura, serta Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), yang pada masa itu berlaku bagi orang ‘Eropa’ dan ‘Timur Asing’ yang berada di Indonesia.
HIR singkatan dari Herziene Inlandsch Reglement, merupakan salah satu sumber hukum acara perdata bagi daerahPulau Jawadan Madurapeningg alan kolonialHindia Belanda yangmasih berlakudinegarahingga kita kini. HIR sebenarnya berasal dari Inlansch Reglement (IR) atau Reglement Bumiputera.
Sedangkan IR pertama kalidiundangkan tanggal 5 April 1848 (Stb). 1848 Nomor 16) merupakan hasil rancangan JHR. Pak HL.Wichers, President hooggerechtshof (Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda) di Batavia. MR HL Wichers yang tidak lain adalah Presiden Hoogerechtshof, yaitu badan pengadilan tertinggi di Indonesia di zaman kolonial Belanda.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jenderal Rochussen tertanggal 5 Desember 1846 No 3, Mr Wischers diberi tugas untuk merancang sebuah reglemen (peraturan) tentang administrasi polisi dan proses perdata serta proses pidana bagi golongan bumiputera. Mr Wichers berhasil mengajukan sebuah rencana peraturan acara perdata dan pidana yang terdiri dari 432 Pasal.
Reglement Indonesia atau IR ditetapkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 5 April 1848 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848 diperbaharui menjadi HIR dalam tahun 1849. “Inlandsch Reglement” (I.R.) yang. telah dibaharui itu dapat disebut “Herzien. Inlandsch Reglement” (HIR.) atau dalam bahasa Indonesia Reglemen Indonesia Yang Dibaharui, disingkat RIB. Aturan ini dibuat sementara hanya diberlakukan dalam wilayah-wilayah hukum beberapa Landraad yang ditunjuk oleh Gubernur-Jenderal.
Adapun perbedaan yang penting antara I.R. dan HIR. ialah diadakannya “Openbaar Ministerie atau Kejaksaan yang merupakan Penuntut Umum. Anggauta-anggauta Kejaksaan itu terdiri dari para Jaksa yang dulu ditempatkan di bawah Pamong-Praja, dan sekarang langsung berada di bawah Jaksa Tinggi dan Jaksa Agung. Ini berarti bahwa kedudukan Jaksa menurut I.R. dan HIR. jauh berbeda. Akan tetapi di zaman pendudukan Jepang, di mana HIR. berlaku sebagai hukum acara pidana bagi Pengadilan Negeri seluruhnya mengalami perubahan secara besar-besaran.