kanalhukum.co. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) semakin inovatif dalam memakan korbannya. Hingga Juli OJK menerima ribuan aduan masyarakat terkait dengan masalah pinjol ini. Salah satu yang paling penting akhir-akhir ini adalah menawarkan pekerjaan paruh waktu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa terdapat 4.712 pengaduan pinjol ilegal dan 180 investasi ilegal. Dari laporan masyarakat ini OJK menemukan beberapa modus baru. “Modusnya nih selalu berubah dan inovatif. Satu yang terbaru tawaran kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi, ini (sudah memakan) banyak korban,” ujar Federica di Jakarta. Untuk itu ia berharap berharap masyarakat makin hati-hati dengan pinjol ilegal ini
Selain penawaran kerja paruh waktu modus baru yang muncul antara lain skema skema atau sering disebut skema ponzi. Ini adalah penawaran produk investasi yang menjanjikan imbal hasil (keuntungan) tinggi. Selain itu ada penipuan online berupa replikasi situs jasa keuangan ilegal. Pelaku membuat situs yang sangat menyerupai sehingga banyak yang tertipu. “Ini banyak korban juga karena sangat mirip,” imbuh Kiki.
Forex Ilegal
Kemudian ada juga robot trading forex ilegal, kripto ilegal dan sebagainya yang tidak berizin. Menurutnya, karena modus terbaru ini lah sehingga banyak korban yang mengadu ke OJK bahwa mereka terlilit utang dengan bunga besar padahal tak pernah mengajukan pinjaman. Karenanya ia kembali meminta masyarakat agar lebih waspada. “Korban tidak mengajukan tapi tiba-tiba ada uang masuk, kemudian tidak lama berselang masuk tagihan dengan bunga tinggi. Jumlah pinjol ilegal mulai melandai tapi mulai menyasar ke orang yang tidak mengajukan. Daya jangkau meluas karena berbasis teknologi,” pungkas Kiki
Seperti diketahui selain memberantas pinjol ilegal, OJK juga terus membasmi investasi ilegal. Bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) OJK berhasil memberantas lebih dari 6.000 perusahaan keuangan ilegal hingga 31 Juli 2023.
“Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, SWI telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal , 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” jelas Kiki.