kanalhukum.co. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk merubah masa jabatan pimpinan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut MK masa jabatan pimpinan KPK empat tahun tidak konstitusional. Untuk itu MK mengubahnya menjadi lima tahun.
Hal tersebut terungkap saat Ketua MK Anwar Usman membacakannya dalam sidang putusan MK yang disiarkan di kanal kanal Youtubenya. Menurut Anwar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk itu pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” tambah Anwar.
Sementara itu Hakim Guntur Hamzah menyebut pertimbangan MK adalah ketentuan masa jabatan empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Namun ketetuan itu juga tidak adil, jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Kemudian ia membandingkan masa jabatan pimpinan KPK dengan Komnas HAM yang pimpinannya menjabat lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun. “Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,” katanya.
Mengancam Independensi KPK
Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. “Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK,” kata Arief.
Oleh karena itu, lanjut Arif, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya. Hal ini dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan bagi pimpinan KPK yang hendak mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.