kanalhukum.co. Hasil Harmonisasi RUU Pangan untuk diajukan pada Rapat Paripurna DPR sebagai usul inisiatif Komisi IV akhirnya disetujui seluruh Fraski DPR RI. Keputusan ini disampaikan pada Rapat Pleno Baleg, Senin (24/10) yang dipimpin Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono.
Menurut Ketua Panja RUU Pangan yang juga Wakil Ketua Baleg, Ida Fauziah mengatakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi RUU tentang Pangan telah dilakukan Panja dengan mengadakan pembahasan secara intensif dan komprehensif melalui konsinyering baru-baru ini.
Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pangan dan kemudian disepakati dalam Rapat Panja diantaranya adalah dalam aspek menimbang penegasan tentang perlunya UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan diganti dengan UU yang baru karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Panja juga menyepakati untuk menyempurnakan Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 76, Pasal 79, Pasal 82, Pasal 84 dengan menambahkan sanksi administratif. Perlunya Pasal 106 diberi penegasan tentang tugas dan wewenang Badan Otoritas Pangan (BOP) yang akan dibentuk. Ida mengatakan, pembahasan yang sangat krusial dan mendalam dalam RUU Pangan adalah terkait dengan norma kelembagaan (Bab X Pasal 105 – Pasal 109) yang mengamanatkan pembentukan lembaga baru yaitu Badan Otoritas Pangan (BOP).
Tetapi, kata Ida, mengingat BOP tersebut merupakan hasil integrasi/peleburan dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Usaha Logistik (Bulog), maka rumusan RUU hasil Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi terkait dengan norma kelembagaan dapat disepakati sebagai bagian yang relevan dan strategis. Karena itu, aspek kelembagaan dapat disetujui sebagai bagian dari rumusan norma RUU.
Selain itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pasal 23 sampai dengan Pasal 60 yang mengatur cadangan pangan, pemasukan dan pengeluaran pangan ke dan dari Indonesia, penganekaragaman pangan, krisis pangan dan keterjangkauan pangan melalui restrukturisasi pasal, penyempurnaan konsepsi pasal tanpa mengubah substansi dan perubahan teknis redaksional sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam Pandangan Mini Fraksi yang disampaikan pada Rapat Pleno tersebut, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura menyetujui RUU yang telah diharmonisasi ini diajukan ke Rapat Paripurna tanpa catatan khusus. Sementara itu F-PKB memberikan catatan agar Badan Otoritas Pangan yang didalamnya dapat melakukan kerjasama dengan BUMN, agar BUMN yang diberi tugas oleh BOP sedapat mungkin bekerjasama dengan lembaga-lembaga pertanian di masyarakat, seperti kelompok petani, organisasi petani dan sebagainya, dan tidak lebih bekerjasama dengan pengusaha-pengusaha di dalam negeri.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar mendukung RUU yang memberikan perlindungan kepada petani dan ketersediaan pangan ini. F-PG memberikan beberapa catatan diantaranya mendorong perluasan definisi tentang pangan, strategi ketahanan pangan harus digambarkan dengan jelas dalam RUU ini.