KANALHUKUM.CO. Harmonisasi terhadap RUU 52 52 RUU Kab/Kota di 7 Provinsi dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam Rapat Panja pengharmonisasian beberapa waktu lalu mendengarkan secara lebih detail terkait hasil penyempurnaan Draf RUU 52 Kabupaten/Kota yang telah disesuaikan dengan masukan catatan dari pengusul RUU dan anggota pada rapat sebelumnya
Menurut Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifah mengingatkan spirit Revisi UU adalah untuk memberikan penguatan dasar hukum yang saat ini masih menggunakan dasar hukum UU Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada UU Dasar Sementara. “Pengaturan pada 52 RUU tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Provinsi Daerah Khusus Yogyakarta menekankan pada penguatan alas hukum agar sesuai dengan dasar hukum UUD NKRI Tahun 1994,” jelasnya.
Sementara, Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan ada kesepakatan antara komisi II dengan pemerintah. Terutama dengan menteri dalam negeri dimana ada kesepakatan untuk melakukan penyesuaian UU Kab/Kota dan Provinsi untuk diselaraskan dengan UUD dan UU lain yang berlaku. “Banyak UU kab/kota masing mempergunakan alas hukum berdasarkan UU RIS. Oleh karena itu untuk melakukan perubahan ini ada koridor yang disepakati. pertama, tidak merubah nama provinsi, tidak boleh menuntut daerah istimewa dan tidak boleh menuntut daerah khusus. Hanya itu yang dilakukan kesepakatan,” jelasnya.
Terkait kearifan lokal, itu diberikan apresiasi asal tidak berdampak pada keuangan, begitu juga dengan hak-hak sebagai kab/kota. “Penekanan saya hari ini bahwa Provinsi sudah disahkan oleh DPR, sekarang RUU Kab/Kota di provinsi yang bersangkutan artinya yang diminta kepada Tenaga Ahli agar harus ada sinkronisasi, korelasi uu di provinsi yang bersangkutan jangan samper bertabrakan antara UU kab/kota dengan induknya yaitu provinsinya,” tuturnya.
Harmonisasi 52 RUU Kab/Kota
Kemudian Angota Komisi II DPR RI Heri Gunawan selaku pengusul RUU 52 Kab/Kota pada Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Provinsi Daerah Khusus Yogyakarta mengatakan hasil kajian harmonisasi dari Baleg menunjukan perlu adanya beberapa perbaikan pada aspek teknis.
Sedangkan pada aspek substansi sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. “Kami berharap langkah penyesusai dasar hukum RUU ini dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.