KANALHUKUM.CO. Pada hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima kesimpulan sidang sengketa pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres.Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucapnya di Jakarta, Senin. Selanjutnya Fajar menyebut bahwa kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres.
Selain tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua. Kesimpulan juga diserahkan kepada KPU RI selaku termohon. Kemudian juga Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dan Bawaslu. “Semestinya iya (diserahkan oleh seluruh pihak) karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” ucap dia. Fajar juga menegaskan pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 22 April 2024.
Sengketa Pilpres
Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai tanggal 16 April 2024. Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara. “RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny. Menurutnya para hakim konstitusi melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan selama ini. Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.