KANALHUKUM.CO. Masyarakat diminta aktif untuk mencermati pelanggaran pemilu 2024 mendatang. Menurut Hadar Gumay selain itu juga dapat melaporkan bila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pesta demokrasi t.ersebut.
“Saya sangat setuju bahwa kita perlu mendorong partisipsi publik agar mereka semua ikut memilih. Tapi nanti jangan lupa memesankan untuk mencermati, mengawasi perjalanan menuju hari H pemilihan dan pascanya,” kata Hadar Nafis Gumay yang juga Direktur Eksekutif Netgrit, dalam sebuah webinar di Jakarta, Sabtu (29/1).
Menurutnya yang masyarakat bisa melapor ketika merasa ada ketidaknyamanan perihal pelaksanaan dalam proses pemilu. Salah satunya adalah dapat melaporkan terkait dengan baliho-baliho yang dirasa mengganggu tata tertib jalan dan membahayakan pelintas jalan. “Kalau kita lihat di lingkungan kita, alat peraga itu sudah berantakan dan penempatannya di tempat yang sebetulnya sudah dilarang. Di fasilitas publik, tiang listrik dan penanda jalan, itu tidak boleh apalagi di jalan protokol,”tambahnya.
Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan terkait tahapan kampanye. Gumay memberikan contoh ketika ada petugas penghitungan suara atau penyelenggara Pemilu yang mengganti hasil untuk memenangkan paslon lain. Kalau ini terjadi maka masyarakat harus berani menyuarakan pelanggaran tersebut agar keadilan Pemilu dapat berjalan dengan semestinya.
Menurut dia, masyarakat juga dapat melakukan protes sebagai bentuk teguran pada penyelenggara Pemilu bila tidak menjalankan tugas sebagaimana semestinya, termasuk pada peserta Pemilu yang sedang mencalonkan diri. “Apalagi kalau sudah dekat-dekat hari pemungutan suara, yang kedua di hari penghitungan suara dan pascanya. Saya kira itu yang menurut saya jadi masa paling rentan, kategori paling rentan,” ucap anggota KPU periode 2012-2017 itu.
Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif guna meminimalisir kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang. “Jadi sekalipun jika perkembangannya Pemilu kelihatan biasa saja, sebetulnya partisipasi juga dibutuhkan bukan hanya hadir tapi juga mengikuti dan mengawasi menyampaikan jika ada indikasi atau kecurangan yang sangat nyata untuk itu bisa diselesaikan,” katanya.
Mencermati Pemilu
Hadar Nafis Gumay M.A. adalah mantan komisioner KPU pada masa jabatan 2012-2017. Saat ini aktif sebagai peneliti senior Netgrit dan Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia. Ia populer sebagai pakar sekaligus aktivis demokrasi dan pemilu di Indonesia.
Selain itu Hadar kemudian menginisasi terbentuknya UNFREL (University Network for Free and Fair Election). Adapun tujuan lembaga ini adalah untuk mengawal sekaligus memantau proses penyelenggaraan pemilu termasuk proses pemungutan suara. Setelah Pemilu 1999, Hadar kemudian berinisatif mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai lembaga advokasi isu demokrasi dan pemilu bernama CETRO (Centre for Electoral Reform)