kanalhukum.co. Prof Dr. Ariawan Gunadi, S.H,. M.H dikukuhkan sebagai Profesor dan dosen tetap bidang ilmu hukum bisnis di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta. Raihan ini sekaligus mendapatkan rekor MURI karena merupakan menjadi Profesor termuda Bidang Hukum Bisnis di Indonesia.
“Pencapaian guru besar hukum bisnis termuda ini merupakan prestasi yang luar biasa,“ kata Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Untar Prof. Sudiro di Jakarta, Senin. Pada sidang disertasinya Ariawan membahas adanya fenomena-fenomena yuridis yang terjadi dalam lingkup hukum bisnis internasional. Bateri bahasannya adalah kegiatan perdagangan bebas internasional dengan free trade agreement.
Ariawan juga membahas peningnya mengimplementasikan sistem perdagangan internasional yang berkeadilan. Selain itu juga membahas kebijakan berbagai negara terutama Indonesia dalam rebound dari dampak ekonomi pandemi COVID-19.
Menurutnya, fenomena hukum tersebut menciptakan disrupsi masif dalam status quo perdagangan atau bisnis internasional. Maka dari itu membuthkan renewal yang harmonis dengan disrupsi tersebut. “Saya melihat adanya spirit dan upaya pemerintah untuk merevolusi UMKM ke dalam tatanan digital. Dan utamanya untuk mewujudkan rebound perekonomian nasional yang kongregatif,” kata Ariawan.
Kebijakan tersebut merupakan momentum untuk eksis dan menjadi negara influencer di dunia internasional khususnya perdagangan internasional. “Itu akan memperkuat bargaining position dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Founding Fathers kita,” ujarnya.
Berusia 27 Tahun
Pria kelahiran Jakarta pada 19 Maret 1985 merupakan mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H.M.H sejak menjadi mahasiswa S1 di Untar. Pencapaian Ariawan dalam dunia pendidikan ini dapat menjadi motivasi bagi generasi muda agar lebih bisa berkarya dan bagi kebaikan bangsa.
Ariawan menempuh pendidikan Sarjana dan Magister di FH Untar dengan Gelar Doktor Ilmu Hukum diperolehnya dari Universitas Indonesia saat berusia 27 tahun sehingga menjadikannya sebagai peraih Doktor Ilmu Hukum termuda dari Universitas Indonesia.
Selain sebagai dosen tetap di FH UNTAR, Ariawan juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Tarumanagara yang juga pernah dijabat oleh sejumlah tokoh seperti pendiri Harian Kompas P.K Ojong dan Pengusaha terkenal Ir. Ciputra. “Saya melihat bahwa menjadi profesor dan guru besar hukum bisnis bukan sekadar pencapaian tetapi batu loncatan untuk terus berkarya dan berkontribusi untuk bangsa,” katanya.