kanalhukum.co. Tepat tanggal 7 Desember 1942 Jepang menyerang Amerika di Pearl Harbour. Akibat serangan itu Perang Pasifik di mulai. Jepang kemudian menduduki wilayah China hingga Indonesia. Pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1942 merubah semuanya, termasuk dalam bidang hukum.
Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 ditandai dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten. Untuk itu Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala Undang-Undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang.
Sesuai dengan karakteristik dan tujuan perang kala itu, yang pertama-tama dibentuk oleh pemerintah militer Jepang adalah peradilan yang melindungi militer atau Gunritukaigi. Pembentukan Gunritukaigi didasarkan pada Osamu Gunrei Nomor 2/1942.
Gunritukaigi berwenang mengadili tindak pidana yang pada pokoknya dikualifikasikan sebagi kejahatan yang bersifat menggangu, menghalang-halangi dan melawan Bala tentara Jepang. Adapun jenis hukuman dapat berupa pidana penjara, pidana pembuangan, pidana denda hingga pidana mati.
Selain peradilan yang bersifat melindungi kepentingan milter, Jepang juga membentuk Gunsei Hoin yaitu Pengadilan Pemerintah Balatentara dan Gunsei Kensatu Kyoku atau Kejaksanaan Pemerintah Balatentara.
Pada prinsipnya organisasi dan struktur badan peradilan di bawah pendudukan Jepang sama dengan organisasi dan struktur badan peradilan sebelumnya yang berlaku pada masa Hindia Belanda dengan di sana sini diadakan perubahan. Perubahan yang mendasar adalah:
1) Dihapuskannya perbedaan antara peradilan Gubernemen dan Peradilan Bumi Putera;
2) Hakim untuk golongan Eropa dihapuskan;
3) Hakim untuk golongan Bumi Putera kekuasaannya diperluas sehingga meliputi semua
golongan;
4) Penghapusan kewenangan mengadili pada tingkat pertama dari Raad van Justitie dan Hooggerechtshof;
5) Penghapusan peradilan Residentiegerecht;
6) Perubahan istilah-istilah badan peradilan seperti “Landra
Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada:
1.Gun Hoon :Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.
2.Ken Hooin : Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.
3.Keizai Hooin :Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.
4.Tihoo Hooin : Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.
5.Kooto Hooin : Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.
6.Saikoo Hooin ; Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.
( Dari berbagai sumber)