KANALHUKUM.CO. Gugatan terkait dengan sengketa sengkta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperdiksi alami peningkatan. Hingga hari Minggu (24/3) terdapat Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan meningkat dari PHPU tahun 2019. “Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo Jakarta, Minggu.
Suhartoyo mengungkapkan hingga Minggu siang pohaknya masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Hingga saat ini MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai. “Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ungkpanya.
Tercatat pada Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR. “Akan muncul 280-an (permohonan),” kata Suhartoyo memperkirakan
Kemudian Suhartoyo juga menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup dan itu pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara. “Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.
Pendaftaran PHPU tahun 2024 sendiri berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.
.