kanalhukum.co. Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo ditolak hakim. Hakim menilai dalil yang diajukan LP3HI tidak berdasar.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga, Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan Dito pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Memberikan Kesempatan Kejagung dan KPK Menjawab
Salain itu hakim Hendra Utama Sutardodo juga memberikan kesempatan Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS Kominfo. Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa yang saat ini tengah diadili. Selain itu, Kejagung juga masih memproses dua tersangka lainnya yang akan segera diadili di Pengadilan.
Maka dengan demikian dalil penghentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI tidak berdasar. “Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya,” jelas hakim Hendra.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyebut Kejagung enggan mendalami aliran dana hasil korupsi BTS yang mengalir ke Menpora Dito. Dia mengatakan dugaan aliran dana ke Dito diperoleh dari keterangan tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.