kanalhukum.co. Rasa geram menghinggapi Brigjen Endar Priantoro. Direktur Penyelidikan KPK merasa geram tidak bisa masuk ke tempat kerjanya lantaran diputus aksesnya paska keputusan pimpinan KPK yang mengembalikan dirinya ke instansi Polri.
“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini,” kata Endar. Ia sempat mengecek akses masuk ke KPK tetapi tidak diperkenankan masuk. “Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa ternyata memang betul per kemarin sebenarnya saya sudah di-off kan. Artinya, saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses-akses untuk pekerjaan lain,” terang Endar.
Keputusan KPK diduga berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan. Endar beralasan dirinya belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Disebutkan sebelumnya Pimpinan KPK memberhentikan Endar Priantoro karena masa tugasnya telah habis per 31 Maret 2023. Namun KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023. Kemudian KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Disinyalir keputusan KPK diduga berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan. Endar beralasan dirinya belum menemukan niat jahat atau mens rea. Sikap endar ini berbeda dengan keinginan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Tetapi KPK telah membantah tuduhan tersebut.
Seperti ketahui Brigjen. Pol. Endar Priantoro, S.H. S.I.K, C.F.E., M.H. seorang perwira tinggi Polri yang sejak 14 April 2020. Pria kelahiran lahir 30 Juni 1973 kemudian menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.