kanalhukum.co. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menindaklanjuti RUU Perampasan Aset. Untuk saat ini RUU tersebut belu dapat ada pembahasan karena DPR masih fokus membahas anggaran tahun 2023. Untuk itu Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset urung dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR Ke-27 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa.
“Sekarang kita bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023. Itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun Puan menyebut bahwa pihaknya segera menindaklanjuti Surpres tersebut sesuai mekanisme, tata tertib, dan aturan yang berlaku. “Jadi enggak bisa ‘sak det sak nyet’ kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (dibahas) karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset Kebutuhan Mendesak
Menurutnya RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak. Akan tetapi pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam melakukan pembahasan. Hal ini dilakukan karena khawatir hasilnya menjadi tidak maksimal. “Namun masukan dan tanggapan masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadi sangat penting,” katanya.
“Jadi enggak bisa ‘sak det sak nyet’ kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (dibahas) karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan.”
Puan juga meminta publik untuk bersabar terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. “Jadi sabar, bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan. Ini tetap kami lakukan dan kami jalankan. Namun hal tersebut sesuai mekanismenya. Ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan,” ucapnya. Selain itu para anggota dewan saat ini sedang banyak kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
Sebelumnya, Selasa (16/6), Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5) akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibacakan ke rapat paripurna.
“DPR RI sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.