kanalhukum.co. Pemeriksaan ketua KPK, Firli Bahuri berlangsung selama 12 jam. Firli dicecar 29 pertanyaan menyangkut dugaan tindakan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap dirinya digelar Bareskrim Polri pada Rabu (6/12)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko puluhan pertanyaan tersebut bertumpu pada beberapa hal. Salah satunya adalah terkait bukti transaksi penukaran valas. “Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya, konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN),” ucapnya.
Pemeriksaan Firli Bahuri mulai pada pukul 09.15 WIB dan berakhir sekitar jam 20.10 WIB. Namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan setelah pemeriksaan selama 11 jam tersebut. Ketua KPK nonaktif ini tampak tersenyum keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan lanjutan Dirinya keluar dari pintu Setkum Bareskrim Polri dengan pengawalan dua orang.
Namun Firli kembali menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan saat keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri. Ia hanya tersenyum sambil menyimpulkan kedua tangannya sebagai tanda permintaan maaf untuk pamit dan berlalu dengan mobilnya.
Sekedar informasi penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 22 November 2023. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023. Setelah menjadi tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.