kanalhukum.co. Santri pondok pesantren Darul Iman Kabupaten Bangka mendapatkan edukasi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengambdian masyarakat yang dilakukan oleh FHUI.
Menurut Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Dr. Eva Achjani Zulfa SH M mengetengahkan tema “Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum Terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia.”
Eva menyebutkan berdasarkan doktrin in loco parentis yang berarti otoritas guru merupakan delegasi kekuasaaan dari orang tua. Maka guru (Kyai) memiliki hak dalam mendidik muridnya. “Hak tersebut diperoleh guru akibat adanya hubungan suka sama suka di antara orang tua dan guru. Sehingga pemberian hukuman yang dilakukan oleh guru dapat dihukum apabila hukuman diberikan secara wajar dan berguna dalam mendidik m serta mendisiplinkan anak,”ujarnya.
Selain itu Eva menyebut ada banyak putusan pengadilan yang membenarkan tindakan guru memberikan hukuman pada anak. Ketentuan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2024 K/Pid.Sus/2009, tentang putusan yang membenarkan guru SD menampar dengan tangan kiri pipi kanan murid.
“Catatan penting bagi para guru (kyai) dalam memberikan hukuman. Diantaranya, lebih memperhatikan aspek proporsionalnya, psiko anak (santri), alasan pemberian hukuman, dampak positif yang muncul akibat hukuman yang diberikan, serta jangan sampai menimbulkan rasa dendam pada anak (santri) ),” kata Dosen Ahli Pidana FH UI ini.
Jadilah Sahabat Bukan Penindas
Kekerasan bukan hanya dilakukan oleh guru saja namun seringkali dilakukan sesama teman bermain sehingga. Perlu diperkenalkan tentang konsep Be a Buddy Not a Bully yang melarang bahwa teman tidak boleh merundung temannya, karena mendidik bukan menganiaya.
Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Darul Iman KH. Muhammad Ghofi Kurniawan, Lc. mengaku resah terkait informasi-informasi yang beredar di media yang telah terjadi belakangan ini. “Telah banyak kyai atau santri senior yang di penjara karena memukul santri lain yang bermasalah atas dasar cara mendidik. Sehingga disini kami bingung harus menerapkan metode pendidikan yang seperti apa. Tentu kita berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan solusi bagi permasalahan tersebut,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga pembagian buku saku sebagai pedoman serta pin kepada para peserta yang berjumlah 150 orang. Kegiatan ditutup dengan proses penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak yang diwakili oleh Ibu Dr. Eva Achjani Zulfa SH, MH dan KH Muhammad Ghofi Kurniawan Lc. Dilanjutkan dengan sesi foto bersama untuk kenang-kenangan.