KANALHUKUM.CO. Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyatakan bahwa wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu pengkajian ulang. Menurutnya wacana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006.
“Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan, kita kan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” ungkap Fadli Zon di Senayan, Jakarta.
Fadli Zon menambahkan perlu untuk membandingkan dengan negara-negara lain. Salah satunya dengan negara yang penduduknya besar, seperti India dan Cina. Menurutnya mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora.
“Perlu dikaji lebih dalam, plus minusnya, baik buruknya bagi (negara) kita. Saya kira, kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain, seperti negara yang penduduknya besar, seperti India dan Cina. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora,” ujarnya. Untuk itu, jika pihak pemerintah masih kukuh mewujudkan wacana tersebut maka harus ada argumentasi kuat dan melalui proses pengkajian dan studi yang mendalam.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mewacanakan akan memberikan hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora asal kembali ke Tanah Air pada Selasa (30/4/2024) lalu. Adapun diaspora Indonesia merupakan warga yang mempunyai keterikatan dengan Indonesia sesuai aturan hukum maupun kebutuhan masyarakat dan negara.
Diaspora tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang berpaspor Indonesia, bekas WNI dan keturunan Indonesia. Selain itu juga warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia dan dinilai telah mencintai negara Indonesia.
Sekedar informasi pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Lalu, pada pasal 23 juga disebutkan bahwa WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.