kanalhukum.co. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan menjadi regulasi yang mengatur tentang pekerja di sektor domestik agar terhindar dari praktik perbudakan modern. Untuk itu Koordinator Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) , Eva K Sundari akan terus menggelar aksi Aksi “Rabuan Koalisi” sampai DPR RI melanjutkan ke proses undang – undang.
Hal tersebut dikatakan oleh Eva K. Sundari, Kordinator Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). “Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif. Para PRT tirakatan, puasa, dan wiridan untuk membangunkan ‘roso’ pimpinan DPR RI dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva Sundari
Setiap tahun, tutur Eva, Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) menerima pengaduan rata-rata sebanyak 1.300-an korban dan terbanyak adalah korban perdagangan manusia (“human trafficking”). Aksi Raboan Koalisi adalah ikhtiar para PRT agar presiden bersuara mendukung pengesahan RUU PPRT
Eva K. Sundari mengatakan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT), adalah pekerja yang bekerja di balik tembok. Kekerasan yang terjadi pada PRT tersembunyi di antara tembok yang tidak terlihat. Mantan anggota DPR RI juga menilai Pemerintah dan DPR masih abai pada kenyataan-kenyataan yang menyakitkan bagi mereka.
Menurutnya, jumlah PRT berjatuhan menjadi korban ini bentuk kekerasan layaknya deret ukur. Luka dan trauma sering di luar batas kemanusiaan dan bisa dikatakan bahwa para ibu PRT sering berada dalam situasi perbudakan. “Poniah, Anik, Rizki, Rumiah, atau Khotimah mewakili ribuan korban yang masih tersembunyi di balik tembok dan gembok para pemberi kerja di sekitar kita,” katanya.
Bernama lengkap Eva Kusuma Sundari dikenal sebagai salah satu aktivis perempuan dan politisi. Perempuan yang lahir 8 Oktober 1965 pernah menjabat anggota DPR RI antara 2005 dan 2014 serta 2016 hingga 2019 dari PDI Perjuangan.
Eva memulai kariernya sebagai seorang dosen dan peneliti ekonomi di Universitas Airlangga. Ia juga pernah menjadi konsultan di Asia Foundation (2003–2005). Pada tahun 2004, Eva bergabung menjadi kader PDIP dan mencalonkan diri menjadi calon legislatif pada Pemilu 2004 dan terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2004–2009. Pada periode 2009–2014, Ia pernah ditugaskan di Komisi III yang menangani Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. ( Dari berbagai sumber)