kanalhukum.co. Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) digugat oleh mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Bakhtiar Rosyidi. Gugatan tersebut terkait dengan dugaan pebuatan melawan hukum. Diduga gugatan terkait proyek fiktif dan pemalsuan laporan keuangan dalam proyek pada tahun 2017-2018.
Selain Erick Thohir dan Dirut Telkom Ririek Ardiasnsyah Bakhtiar juga menggugat sembilan pihak lain yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM, Heri Supriadi, mantan Direktur Utama TLKM periode Desember 2014-Mei 2019, Alex Janangkih Sinaga, mantan Direktur Keuangan TLKM periode 2016-2020, Herry M. Zen dan pejabat eksekutif TLKM, Joko Aswanto.
Bakhtiar juga melakukan gugatan kepada sejumlah perusahaan yakni PT Asiatel Global Indo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta. Merujuk laman merujuk laman sipp.pn-jakartapusat.go.id gugatan tersebut bernomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023 dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Kamis 9 Maret 2023, , Rabu 15 Maret 2023. Menurut Bakhtiar para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menyebutkan merinci detail dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Dalam tuntutannya, Bakhtiar meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya. Dia meminta majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Bakhtiar juga meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril senilai Rp21,50 miliar. “Meminta pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta,” imbuh Bakhtiar dalam petitumnya.
Dalam tuntutannya, Bakhtiar meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya. Dia meminta majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Bakhtiar meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar uang keterlambatan kerugian materiil dan immateril sebesar Rp10 juta per hari, sejak putusan memiliki kekuatan hukum mengikat atau incracht. Kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji mengatakan, gugatan ini dilakukan terkait temuannya tentang dugaan proyek fiktif/financing serta dugaan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi soal isi gugatan tersebut. Arya menambahkan Kementerian BUMN belum bisa memberikan tanggapan lebih rinci soal gugatan tersebut. “Karena kalau kita belum kenalan kita gak tahu gugatannya, kalau sudah kenalan mungkin (bisa) meraba-raba oh ini gugatannya,” kata Arya ditemui di Kementerian BUMN, Rabu seperti dilansir laman kontan.co.id.