kanalhukum.co. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus DP4 Pelindo. Pihak penyidik juga melakukan penahanan terhadap mereka.
Adapun keenam tersangka a tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 adalah EWI, yang merupakan Direktur Utama DP4 pada periode 2011 s/d 2016. Kemudian tersangka berinisial atas nama KAM, yang merupakan Direktur Keuangan DP4 pada periode 2008 s/d 2014.
Adapun Tersangka lain US, yang merupakan Manager Investasi DP4 pada periode 2005 s/d 2019. Ada nama IS, Staf Investasi Sektor Riil pada periode 2012 s/d 2017. Selain itu ada nama CAK dari Dewan Pengawas DP4 pada periode 2012 s/d 2017. Terakhir adalah AHM yang bekerja sebagai makelar tanah.
“Untuk mempercepat proses penyidikan keenam orang Tersangka dilakukan penahanan. Tersangka berinisial atas nama EWI, KAM, AHM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023. Sedangkan untuk tersangka berinisial CAK, US, IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.”, jelas Tim Penyidik.
Peran Tersangka
Kemudian dalam siara persnya Kejaksaan Agung menyebut peran para Tersangka dalam tidnak pidana lingkungan PT Pelindo ini.
Pertama, untuk EWI berperan dalam perstujuan pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP mendapat keuntungan secara tidak sah.
Kedua, tersangka KAM terbukti melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan SOP. Dirinya juga mendapat keuntungan yang tidak sah.
Ketiga, tersangka US dan IS telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan SOP. Keduanya menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.
Keempat tersangka CAK melawan hukum dengan tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi. ia juga menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.
Kelima, tersangka AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.
Atas perbuatannya tersebut para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.