KANALHUKUM.CO. Pihak Polda Metro Jaya memeriksa empat saksi terkait dengan kasus Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijadwalkan keempatnya akan menjalani pemeriksaan pada 28 Oktober 2024 mendatang
Sebenarnya pihak Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lima orang saksi. Namun yang satu berhalangan hadir. “Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap lima orang pegawai KPK RI,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (19/10).
Konbes Ade menjelaskan satu dari lima saksi tidak hadir. “Satu orang pegawai KPK RI yang tidak hadir atas nama Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Pahala Nainggolan. telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya,” ungkapnya. Direktur menerangkan, kepada yang bersangkutan akan dijadwalkan pemeriksaan pada 28 Oktober 2024. Sementara itu, empat saksi lainnya memenuhi panggilan.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selesai melakukan klarifikasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, selasa (15/10). “Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan/klarifikasi pada hari ini,” ujar Kombes Ade Safri.
Komentar KPK
Diketahui, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pertemuan Alexander Marwata dengan pihak berperkara di KPK, yakni Eko Darmanto. Eko sendiri adalah Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta kala itu. Pihak KPK sendiri telah memberikan pernyataan terbaru terkait polemik pertemuan tersebut. KPK menyatakan pertemuan itu terjadi sebelum kasus korupsi Eko naik ke penyelidikan.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10) menyampaikan pertemuan Alex dan Eko dilakukan secara terbuka. “Berdasarkan informasi yang kami himpun, pertemuan Bapak Alexander Marwata dengan saudara ED dilakukan pada 9 Maret 2023. Pertemuan dilakukan secara terbuka di ruang rapat gedung merah Putih KPK, dengan didampingi 2 orang staf KPK, serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Tessa.
Pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ini terkait kasus dugaan pertemuan dengan pihak berperkara. Pertemuan yang berujung pemeriksaan ini dilakukan Alexander Marwata selaku Wakil Ketua yang diduga dilakukan dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.