kanalhukum.co. Terkait dengan kematian tahanan Polresta Banyumas, empat polisi dipidana. Dari bukti yang ada dinyatakan sudah cukup dan kemudian dilakukan penahanan. Keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi secara umum tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut. Selanjutnya Ahmad menjelaskan ada 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ada 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.
Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin. Sedangkan tujuh polisi lainnya mendapat sanksi akibat pelanggaran kode etik. “Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana,” katanya.
Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat. Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.
Sebelumnya, orang tua Oki Kristodiawan (OK), Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.
Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.
Kejanggalan kematian saat menjadi tahanan di Polres Banyumas viral dan menjadi perbincangan usai diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Twitter-nya, @LBHYogyakarta, Sabtu (15/7). Oki merupakan tahanan kasus pencurian motor. Ia ditangkap pada 17 Mei 2023 yang proses penangkapan disiarkan dalam program TV, Jatanras.
Kematian Yang Janggal
OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Kemudian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang.
Kemudian LBH Yogyakarta menjelaskan Oki saat ditangkap tidak melawan namun dipaksa tiarap. Polisi yang menangkap juga tidak menunjukkan surat perintah dan menyebut identitasnya. Saat menjalani penahanan selama 20 hari, keluarga dilarang membesuk.
Lalu pada tanggal 2 Juni keluarga mendapat kabar Oki meninggal. Keluarga korban memaksa membawa pulang jenazah. Saat sampai rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam.
Tanggal 27 Juni 2023, Desi Dwi Gustiar yang merupakan adik OK mendatangi kantor LBH Yogyakarta. Ia mengadukan kasus kematian kakaknya yang dinilai janggal. Pihak keluarga meyakini Oki tewas disiksa saat menjalani penahanan. Menurut Desi pihak kepolisian sempat bilang Oki meninggal karena sakit gagal ginjal dan liver karena terlalu banyak mengkonsumsi alkohol.***