kanalhukum .co. Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk diharapkan mampu penyelesaian transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk itu Satgas TPPU mampu menunjukkan kerja yang efektif dan optimal.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, jangan sampai temuan dugaan TPPU Rp349 triliun dan tidak boleh dibiarkan dan menguap begitu saja tanpa. “Apa pun political will yang dilakukan Pemerintah, termasuk membentuk Satgas TPPU harus ditunjukkan dengan action will yang nyata, kerja yang efektif dan optimal, serta hasil yang juga maksimal dalam mengungkap TPPU dan/atau bahkan potensi tindak pidana lainnya,” papar Didik dalam keterangan tertulisnya.
Mukrianto menambahkan TPPU tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian maupun sistem keuangan saja. Namun TPPU juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, hingga bernegara. “Jangan sampai ada uang haram hasil tindak pidana yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal,” imbuhnya.
Harus Mampu Membuktikan
Untuk itu ia berharap agar Satgas TPPU bukan hanya bekerja pada temuan yang belum ditindaklanjuti oleh Kemenkeu saja. Akan tetapi TPPU juga harus kembali fokus pada temuan yang sudah ditindaklanjuti, khususnya yang sudah berproses hukum ataupun inkrah. “Jika dalam proses dan putusan hukum tersebut ditemukan dan/atau telah diputuskan tentang terjadinya tindak pidana asal, bisa ditindaklanjuti dengan TPPU-nya,” jelas Didik.
Menyoal skeptisisme terhadap Satgas terkait profesionalitas dan independensinya, Didik mengingatkan bahwa hal tersebut akan bergantung pada pekerjaannya. Satgas TPPU harus membuktikannya kepada masyarakat. “Yang terpenting adalah Satgas TPPU bisa transparan , profesional, akuntabel, responsif, serta membuka ruang yang cukup terkait dengan partisipasi publik . Kita pantau dan kita menunggu hasil baik dari niat pemerintah ini, tanpa menyembunyikan hasil kerja Satgas,” tulisnya.