kanalhukum.co. Hakim Agung Republik Indonesia Prim Haryadi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut sebagai saksi dugaan suap perkara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Selain itu, kata Ali, ada dua saksi yang rencananya akan diperiksa penyidik KPK. Selain Prim Haryadi ada juga Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suhadi. Namun kedua pejabat MA tersebut belum memberikan konfirmasi kehadirannya. Untuk Prim Haryadi pemanggilan tersebut untuk kali kedua. Sebelumnya KPK telah melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Rabu (31/5) namun yang bersangkutan tidak hadir.
Pada Selasa (6/6) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara MA. Dua tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Pihak KPK juga langsung menahan Dadan Tri Yudianto.
Penyidik menyebut tersangka Dadan Tri Yudianto telah menerima uang sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di Mahkamah Agung. Kemudian sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.
Sudah Ada 15 Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya telah menjadi tersangka. Dalam perkara dugaan suap di MA ini, pihak KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka.
Para tersangka itu antara lain hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho. Selain itu ada staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Selanjutnya, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.