kanalhukum.co. Sidang perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan berlangsung pada hari Kamis (26/10). Pada sidang pertama ini, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Kamis (26/10).
Salah satu anggota MKMK Jimly Asshiddiqie usai mengatakan sidang MKMK terbuka untuk umum, Namun sidang untuk terlapor akan digelar secara tertutup. “Kami bikin terbuka saja, kecuali terlapor Sidang pertama, memanggil 10 pelapor,” kata Jimly sesuai dilantik menjadi anggora MKMK. Kemudian Jimly juga mempersilakan para pelapor untuk membawa ahli pada sidang tersebut. Selain itu, dia juga mempersilakan apabila masih ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan.
Sementara itu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih pada Senin (23/10) menyebut ada tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Laporan yang sudah masuk ini, saya tidak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu,” ujarnya.
Hakim MK itu mendapatkan informasi terbaru bahwa ada 13 laporan yang masuk yang harus memverifikasi kebenarannya. “Tadi saya juga mendapatkan informasi. Namun, saya tidak tahu benar atau tidak. Sudah ada 13 laporan tentang hal itu (pelanggaran kode etik). Akan tetapi belum masuk terverifikasi sampai sekarang,” ucap dia.
Pelanggaran Kode Etik
Diantara isi laporannya adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kemudian juga tentang pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK. Dan terakhir adalah pemrintaan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri,” ujar Enny. Oleh karena itu, Enny menuturkan bahwa hakim-hakim MK sudah menggelar rapat dan mencapai persetujuan untuk segera membentuk MKMK.
Pembentukan MKMK sendiri berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Majelis ini terdiri atas tiga anggota terpilih, yaitu Jimly Asshiddiqie yang mewakili kelompok tokoh masyarakat, Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademisi, dan Wahiduddin Adams yang mewakili hakim konstitusi aktif.
Pada Selasa (24/10) Ketua MK Anwar Usman melantik tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.