kanalhukum.co.Mundurnya dengan Direktur Penututan KPK Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung menimbulkan banyak dugaan. Salah satunya datang dari Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 Bambang Widjojanto
Bambang menduga kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung karena adanya intervensi dari pimpinan KPK dalam kasus Formula E. Ia mengatakan mendapat kabar adanya percakapan yang mengatakan agar keluar jika tidak setuju dengan pimpinan KPK.
“Ada satu sinyalemen berupa percakapan berkaitan dengan kasus Formula E dikemukakan salah satu pimpinan KPK yang menegaskan jika nggak setuju maka silakan keluar dari grup’,” ujarnya.
Selanjutnya Bambang menyebut bahwa polemik status Anies Baswedan dalam kasus Formula E membuat Fitroh Rohcahyanto melepaskan jabatannya di KPK. Ia juga menambahkan KPK juga mempolitisir fakta seolah-olah sedang dalam berada di posisi yang serba salah.
“Lalu juga ditambah dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md yang menekankan apa yang dilakukan KPK sebagai penegakan hukum. Tapi justru pernyataan itulah bentuk politisasi dan kriminalisasi,” ujar Bambang.
Bambang bahkan mengatakan dirinya sempat berbincang dengan Direktur Penututan KPK Fitroh Rohcahyanto pasca memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung. Ia menyebut Fitroh mengatakan dirinya kembali ke lembaga asal dengan menegakkan integritas. “Fitroh mengatakan ‘saya kembali memang tidak dengan tersenyum, tapi saya bisa menegakkan kepala saat pulang ke Kejaksaan Agung’,” ungkap Bambang melalui keterangan tertulis pada Ahad 5 Februari 2023.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto resmi kembali ke Kejaksaan Agung setelah mengabdi di KPK selama sekitar 11 tahun. Ia terakhir bekerja di Komisi pada 1 Januari 2023 lalu. Namun, terdapat kabar alasan Fitroh Rohcahyanto keluar dari KPK disebabkan adanya intervensi dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah mundurnya Fitroh Rohcahyanto dari KPK akibat polemik internal.
Ia menyebut Fitroh mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penuntutan KPK atas permintaannya sendiri dengan alasan mengembangkan karier di Kejaksaan Agung setelah selama 11 tahun mengabdi di KPK.
Dr. H. Bambang Widjojanto, adalah seorang pengacara Indonesia. Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir.
Bambang termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Bambang Widjojanto meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award. Bambang Widjojanto adalah alumnus Universitas Jayabaya tahun 1984.