kanalhukum.co. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut ada dua RUU sensitif dalam pembahasannya di DPR. Menurutnya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal akan menjadi RUU paling krusial pada detik-detik akhir
“Dua RUU yang sangat peka di detik-detik akhir nanti, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Sensitivitasnya di mana Pak pacul? Saya nggak akan komentari,” katanya. Kemudian dirinya menyebut RUU Perampasan Aset akan mengubah cara hidup setiap warga di Indonesia jika kelak disahkan. “Tapi saya pastikan itu akan mengubah cara hidup warga negara republik ini,” imbuhnya.
Pasal 5 dan Pasal 6
Bambang yakin RUU Perampasan Aset akan memicu banyak perdebatan. Bahkan secara spesifik menyebut Pasal 5 dan 6 RUU tersebut yang mengatur soal bentuk aset yang bisa dirampas aparat penegak hukum atau negara.
Dalam Pasal 5 menyebut beberapa bentuk aset yang bisa dirampas di antaranya, aset yang dihasilkan dari harta yang tidak sesuai atau tidak logis dari penghasilan, hingga aset yang diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Kalau kalian belum baca supaya nyambung, kalian baca dulu draftnya. Kau baca, pasal 5 dan 6 karena implikasinya sangat panjang.”
Kemudian pada Pasal 6, mengatur soal besaran nilai aset yang bisa dirampas. Di situ diatur aset yang bisa dirampas minimal bernilai Rp100 juta atau hasil tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun. “Kalau kalian belum baca supaya nyambung, kalian baca dulu draftnya. Kau baca, pasal 5 dan 6 karena implikasinya sangat panjang,” ucap Pacul pada laman cnnindonesia.com
Selanjutnya Bambang mengatakan bahha RUU Perampasan Aset baru akan dibawa ke Bamus sebelum dibacakan di Paripurna. Ia juga tidak menampik kemungkinan peluang RUU Perampasan Aset akan dibahas antar fraksi lewat Panitia Khusus yang berpeluang dibentuk di Paripurna.
Sejauh ini ada dua komisi yang berpeluang akan membahas RUU tersebut yaitu Komisi III dan Komisi XI. Dua komisi itu akan bersama wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan. “Rapat rapat itu terbuka, kalian ikut awasi semua perjalanan rapatnya. Jangan kalian tanyakan gimana pendapat Fraksi PDI Perjuangan. Nanti dalam rapat akan kelihatan, bahasannya pasal per pasal,” kata Pacul.