KANALHUKUM.CO. Dua orang pria ditangkap terkait dengan tewasnya seorang remaja yang tewas akibat overdosis. Remaja tersebut meregang nyawa dan ditemukan disebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan. Polres Polres menangkap tersangka berinisial AN dan BH tidak lama setelah peristiwa tersebut.
“Untuk pelaku inisial AN alias Bas dan yang kedua inisial BH,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (26/4/24). Menurut Kasat Reskrim, kedua pria yang diringkus tersebut diduga memberikan minuman dicampur dengan narkotika jenis sabu dan inex. Setelah mengonsumsi sabu dan inex, korban berinisial FA (16) mengalami kejang-kejang.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh saksi I dan E atas perintah AN. Sesampainya di RSUD Kebayoran Baru, remaja tersebut tewas, kemudian saksi I dan E meninggalkan jenazah di rumah sakit karena takut. “Namun atas kesigapan dari pihak sekuriti dan kepolisian, dari dua orang saksi tersebut ditangkap inisial E. Setelah E dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi langsung merujuk ke TKP hotel untuk dilakukan kegiatan olah TKP,” jelasnya.
Petugas berhasil menangkap pelaku AN lias Bas dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Pasar Minggu, pada Selasa (23/4/24). Saat penangkapan ada tiga orang, yaitu dua pelaku dan satu korban berinisial AP (16) yang masih hidup. Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti video dari CCTV, pakaian korban, uang tunai Rp1,5 juta, mobil, empat telepon genggam dan tiga senjata api.
Dalam penyelidikan selain overdosis diduga ada indikasi tindak pidana pencabulan terhadap korban dalam hal ini persetubuhan ataupun pencabulan terhadap anak. Pada kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 P tentang tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.