KANALHUKUM.CO. Dua pejabat PT Antam Tbk. diperiksa tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Keduanya SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dan HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kedua pejabat PT Antam Tbk. diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
Selain kedua pejabat Antam tersebut, , Jampidsus juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah YR selaku Manajer Operation Services ICT dan NM selaku Manajer Bisnis Solution ICT. Menurut Harli pemeriksaan keempat saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara atas nama enam tersangka, yakni TK selaku General Manajer UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat pada periode 2011-2013. Kemudian DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022. Pada hari Senin (15/7), Jampidsus juga telah memeriksa satu pejabat Antam sebagai saksi, yakni MHL selaku Manajer Biro Payroll & Outsourcing Management PT Antam.
Kasus Komoditas Emas
Keenam tersangka bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM. Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Hingga saat ini kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Mereka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.