KANALHUKUM.CO. Dua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan kepada Dewan Pengawas KPK. Namun belum ada penjelasan secara rinci mengapa kedua anggota KPK tersebut diadukan. Dewan Pengawas KPK sendiri akan meminta klarifikasi pada keduanya.
Hal tersebut dikemukakan oleh anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho. “Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata),” kata Albertina di Jakarta Selatan, Kamis.
Menurutnya aduan tersebut harus diklarifikasi terlebih dulu dan publik tidak langsung mengambil kesimpulan. “Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan,” tambahnya. Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina menyebut pengaduan terhadap kedua anggota tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.
Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian. Namun Dewas mengungkap kasus yang melibatkan Ghufron dan Alex berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. “Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” tutur Albertina.
Sementara itu Alexander Marwata mengaku tidak mempersoalkan laporan tersebut. Ia juga menyatakan tidak ambil pusing terkait laporan tersebut. Sedangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan aakan menghormati tiap proses yang dilakukan Dewas KPK.