kanalhukum.co. Draft RUU perampasan Aset akan diserahkan ke DPR pada tanggal 16 Mei mendatang. Penentuan tanggal tersebut karena saat ini DPR RI masih menjalani masa reses. Saat ini RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan ini akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej. “Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.
Menurutnya RUU tersebut masih menjadi objek diskusi. “Belum (disahkan), ini semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga dan itu juga surat presiden (supres) kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPR,” kata dia.
Eddy mengaku belum memiliki gambaran mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya karena pemerintah dan DPR masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset. “Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukan undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu,” tutur Eddy.
Selain itu Wamenkumham juga mengatakan soal lembaga mana yang berwenang mengelola aset rampasan akan dibahas pemerintah bersama DPR RI.Menurutnya, lembaga mana yang akan menjadi pengelolanya masih membuka ruang diskusi. Namun pengelolanya antara sembilan kementerian dan lembaga yang ikut terlibat penyusunan RUU.
Tanda Tangan Presiden
Sebelumnya pada akhir April lalu, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa naskah RUU ini sudah berada di meja Presiden RI. Ia memperkirakan Presiden akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.
“Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi, saya kira paling lambat minggu depan sudah,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4). Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai, padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surpres terkait pembahasan itu.