kanalhukum.co. Revisi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat usia capres dan cawapres disepakati oleh Komisi II DPR RI. Keputusan tersebut terjadi pada rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pihaknya bersepakat untuk menyetujui revisi tersebut. “(Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya saat membacakan kesimpulan rapat di Senayan Jakarta, Selasa malam (31/10).
Revisi PKPU ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
“Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” lanjut Doli.
Namun Doli meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP. “Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” katanya.
Sebagai informasi, KPU RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat ini ditujukan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024.