kanalhukum.co. Undang-Undang Perubahan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terjadi pada rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari dalam proses pembahasan UU ITe ini Komisi I selalu mengutamakan unsur masyarakat . “Secara keseluruhan, Panja perubahan RUU kedua atas UU ITE telah menyelenggarakan Rapat Panja sebanyak 14 kali. Hal ini kami lalukan guna membahas seluruh substansi dan usulan baru atas pasal-pasal RUU ITE serta penjelasan umum,” ucap Kharis.
Ia menambahkan, rapat pengambilan keputusan tingkat I juga disepakati sebanyak 24 perubahan substansi dalam revisi UU ITE. Perubahan itu diatur dalam sejumlah pasal yang turut mengatur ancaman sanksi dan pidana bagi pelanggar undang-undang ini.
“Terhadap seluruh substansi dimaksud dan ditambah dengan penjelasan pasal per pasal telah dilakukan penyempurnaan rumusan berdasarkan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah Bahasa Indonesia yang baik serta dilakukan sinkronisasi pasal. Hasil lengkap atas keseluruhan hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sebagaimana telah dipegang oleh kita semua,”jelasnya.
Haris mengaku, Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE memiliki makna yang sangat strategis. Hal itu karena perubahan yang ada dalam UU tersebut selalu mengikuti dinamika perkembangan masyarakat. Selain itu juga memenuhi kebutuhan perlindungan hukum bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Menanggapi itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan UU ITE baru mulai berlaku usai ada tandatangan Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Budi mengatakan menyebut setelah ada tanda tangan Presiden, maka aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat. Adapun untuk sosialisasi, Budi mengaku bahwa nantinya akan melibatkan DPR RI agar masyarakat cepat mengenali aturan baru tersebut.
Perubahan Pasal UU ITE
Sekedar informasi pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE pada tanggal 22 November 2023. Dalam rapat fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.
Adapun beberapa substansi pasal yang dimaksud yaitu ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Kemudian perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum.
Selanjutnya adanya penambahan penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab. Kemudian penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Setelah itu ada perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.