KANALHUKUM.CO. Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sepakat untuk berlanjut ke rapat paripurna DPR. Ada beberapa perubahan signifikan yang disepakati dalam RUU ini. Salah satunya adalah penambahan frasa “Republik Indonesia” pada nama lembaga, menjadikannya Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Keputusan ini sekaligus membatalkan wacana untuk mengganti nama lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto. Dari unsur pemerintah tampak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Hadir seluruh fraksi di Baleg menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU ini ke tingkat selanjutnya.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi kepada peserta rapat, yang langsung disambut dengan persetujuan bulat dari anggota Baleg.
Dalam rapat tersebut juga bersepakat mengenai posisi Ketua Wantimpres RI yang menyebut ketuanya dapat dijabat secara bergantian oleh anggotanya. Keputusan ini ada kesesuaian dengan keputusan Presiden. Selain itu juga memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam menentukan siapa yang akan memimpin lembaga penasihat ini, sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik yang ada.
Selain itu juga bersepakat dengan syarat. Salah satu syaratnya adalah menjadi anggota Wantimpres RI diperketat dengan penambahan klausul. Dalam penambahan klausul itui menyebutkan bahwa calon anggota tidak boleh pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Adanya perubahan bertujuan untuk memastikan integritas dan kredibilitas anggota Wantimpres dalam menjalankan tugas mereka.
Proses Pembahasan yang Mendalam
Sebelum keputusan ini diambil, RUU Wantimpres telah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam, dimulai dari Tim Perumus (Timus) hingga Tim Sinkronisasi (Timsin). Proses ini memastikan bahwa setiap detail dalam rancangan undang-undang telah dibahas secara menyeluruh dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Adanya kesepakatan itu menjadi langkah penting yang menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke tahap pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Untuk langkah berikutnya adalah pengesahan di Rapat Paripurna DPR. Jika disahkan, Wantimpres RI akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga penasihat strategis bagi Presiden, sekaligus memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam pemerintahan yang dinamis.