KANALHUKUM.CO. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM). Namun DPR tidak menjelaskan secara rinci penghentian RUU yang telah dibahas mulai tahun 2021 lalu ini.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja Komisi IX DPR RI mengenai Pembahasan RUU tentang POM dengan Panja Pemerintah (Panja) pada Selasa (17/9) di Senayan, Jakarta. “Bapak, Ibu yang saya hormati kita telah menyepakati ya Rapat Kerja kita bahwa RUU pengawasan obat dan makanan untuk tidak dilanjutkan pembahasannya dan dengan berbagai alasan. Begitu ya, Ibu Bapak ya?” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh yang juga ketua Panja RUU POM.
Alasan Penghentian
Sementara itu Menteri Kesehatan RI menyampaikan apresiasi DPR RI khususnya Komisi IX yang telah menginisiasi dan menyusun RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Dirinya berharap ke pemerintah maupun DPR RI kedepan dapat terus bersinergi dalam optimalisasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan.
“Atas nama pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tentang pengawasan obat dan makanan di tingkat Panja. Pemerintah sepakat untuk tidak meneruskan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan,” ujar Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin
Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, RUU POM menyebut pembatalan ini karena sudah diakomodasi pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP turunannya, Nomor 28 Tahun 2024. “Sebagian dari pengaturan tentang Badan POM dan usulan-usulan tentang pengawasan obat dan makanan itu sudah ada di UU 17/2023. Selain itu juga sudah ada di PP yang kita keluarkan (Juli) 2024 kemarin,” kata Nadia.
Sekedar informasi pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dimulai sejak tahun 2021 lalu. RUU ini telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada 28 Maret 2024. Dilansir dari berbagai sumber, sebelumnya pemerintah sendiri telah menyerahkan 793 DIM RUU POM kepada Komisi IX DPR. Namun pemerintah menilai, pengaturan terkait POM sudah diatur komprehensif dalam sejumlah UU dan peraturan pelaksana.