KANALHUKUM.CO. Pembahasan RUU Kelautan akan dilakukan dengan hat-hati dan melibatkan banyak pihak. Hal ini karena banyak yang terlibat dan masih ada tumpang tindih kewenangan terkait pengamanan laut. Selain itu Pansus RUU Kelautan juga sedang mempertimbangkan terkait peluang RUU Kelautan menjadi sebuah omnibus law
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Utut Adianto di Semarang, Jawa Tengah (22/1). Menurut Utut Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa. “Pak Presiden sudah mengirim surpres-nya dan menugaskan banyak menteri. ada Menkumham, ada Menteri Keuangan, ada Menteri Perhubungan, ada Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk bertugas secara sendiri-sendiri atau bersama sama. Artinya ketika undang – undang ini begitu banyak mengatur kepentingan orang, kita enggak boleh tergesa-gesa. Itu yang bisa saya sampaikan nanti perjalanannya kita lihat kedepannya,” ujar Utut.
Peluang RUU Kelautan
Selain itu lanjut Utut, Pansus RUU Kelautan juga sedang mempertimbangkan terkait peluang RUU menjadi sebuah omnibus law. Hal tersebut, agar kewenangan antar kementerian/lembaga tidak lagi berbenturan satu sama lain. “Bahwa tantangannya makin banyak, bahwa stakeholdernya banyak, kita tidak ingin kewenangan satu sama lain berbenturan, kita juga tidak ingin mengurangi kewenangan orang lain yang harus kita rumuskan secara baik di undang-undang ini,” tambahnya.
Utut menambahkan kemungkinan RUU ini akan dibahas lebih lanjut hingga dialihkan pembahasaanya pada periode DPR RI 2024-2029 mendatang, dengan memasukkannya sebagai RUU Prolegnas 2024-2029. “Yang kita harapkan dari undang-undang ini apa sih? Yaitu perbaikan, perbaikan itu menyongsong masa depan. Bahwa tantangannya makin banyak, bahwa stakeholdernya banyak, kita tidak ingin kewenangan satu sama lain berbenturan, kita juga tidak ingin mengurangi kewenangan orang lain yang harus kita rumuskan secara baik di undang – undang ini,” tegasnya.
Terkait penegakan hukum bagi pelanggaran hukum, Utut menyebut masih terkesan tumpang tindih antara satu kementerian/lembaga dengan lainnya. “Kita mendapat masukan masalah lapangannya dan potensi perbaikan di lapangan, termasuk (usulan) penegakan hukumnya menjadi satu pintu,” ungkapnya.