kanalhukum.co. Direktur Utama PR Prima Karya berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Graha Telkom Sigma (PT GTS), Penetapannya sebagai tersangka pada hari Senin dan (22/05) langsung ditahan Kejaksaan Agung. Tersangka SM sekarang berada di Rutan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 hingga 10 Juni 2023.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyebut penahanan SM dilakukan terkait tindak pidana korupsi dalam proyek fiktif yang dilakukannya. Adapun proyek tersebut adalah pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 hingga 2018.
“Pada hari ini tanggal 22 Mei 2023 kita melakukan penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera. Yang bersangkutan terlibat dalam perkara GTS atau Graha Telkom Sigma tahub 2017-2018,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Ketut, SM diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan berbagai kegiatan proyek fiktif. Selain itu, SM merupakan tersangka ke-8 di kasus dugaan korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS). Terbaru, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT GTS inisial BR sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang. Tersangka lain adalah TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, BR, dan tersangka SM,” ucapnya.
Peran SM
Berikut adalah peran SM dalam proyek fiktif tersebut :
Pertama, Yang bersangkutan telah melakukan tandatangan Kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).
Kedua, Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).
ketiga, Menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).
Keempat, Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif),
Kelima, Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo. Kemudian juga proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.00.
Atas perbuatannya itu SM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.