KANALHUKUM.CO. Pemerintah resmi mencabut daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan baru terkait RUU Pilkada Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada). Namun pemerintah tidak memperinci alasannya mengapa kemudian dicabut.
“DIM usulan baru dari Pemerintah kami cabut,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas saat menghadiri rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan Jakarta. Supratman menuturkan sebanyak 140 DIM usulan baru dari pemerintah diputuskan untuk dicabut. Namun Supratman tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa Dim tersebut dicabut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar DIM yang pernah diusulkan Pemerintah sebelumnya tidak dibahas lagi sebab saat ini sudah tidak relevan. Tito sepakat agar putusan MK ikut dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Pilkada. “Maka, DIM yang kami usulkan, kami sarankan tidak dibahas lagi. Jadi, cukup dibahas yang memang sesuai dengan konteks saat ini, termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan MK sebagai masukan,” kata Tito.
Tito mengatakan sejumlah DIM yang menurut Pemerintah tidak relevan lagi untuk dibahas, di antaranya: (1) pengaturan mengenai penyerentakan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada bulan November 2024; (2) pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara pilkada yang dimajukan menjadi September 2024; (3) pengaturan mengenai penyesuaian jumlah anggota bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan sesuai dengan UU Pemilu, dan penambahan jumlah panwaslu kelurahan/desa dari satu orang menjadi tiga orang.
Reaksi DPR
Sedangkan Wakil Ketua Badan Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa DIM RUU Pilkada yang telah diserahkan oleh Pemerintah berjumlah 496 DIM. Ia kemudian menjelaskan bahwa RUU Pilkada bukan merupakan RUU yang baru diusulkan parlemen. Akan tetapi, lanjut Baidowi, telah bergulir sejak tahun lalu dan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 21 November 2023. “Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I,” katanya
Disebutkan pula terdapat 336 DIM tetap, tujuh DIM perubahan redaksional, sembilan DIM perubahan substansi, empat DIM dihapus, dan 140 DIM usulan baru. Pada rapat tersebut turut hadir pula sejumlah pimpinan Baleg DPR RI, yakni Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto serta para wakil ketua Baleg DPR RI: Ichsan Soelistio, Willy Aditya, dan Abdul Wahid.