KANALHUKUM.CO. Panitia Khusus (Pansus ) Haji akan mengambil opsi untuk melibatkan penegak hukum dalam kasus penyimpangan kuota haji. Hal ini dilakukan setelah adanya perkembangan investigasi dan inspeksi mendadak dengan sejumlah pihak terkait.
“Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Opsi ini semakin kuat mengemuka dalam diskusi internal pansus, terutama setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan. Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan,” jelas anggota Pansus Haji Wisnu Wardana dalam keterangan di Jakarta. (07/09).
Kemudian Wisnu juga menyesalkan tidak kooperatifnya Kementerian Agama dalam proses penyelidikan. Hal ini terlihat saat sejumlah pejabat Kemenag mangkir saat memberikan dipanggil pansus. Selain itu ada dugaan pemberian keterangan palsu oleh para saksi dan adanya dugaan tekanan yang dialami skasi.
“Sikap tidak kooperatif Kemenag bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR . Pihak kami menghendaki penyelesaian sengkarut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini secara persuasif,” ujar Wisnu. Menurutnya hal ini menimbulkan kesan adanya upaya merintangi penyelidikan.
Sikap tidak kooperatif Kemenag tersebut, lanjut Wisnu, dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR yang menghendaki penyelesaian sengkarut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini secara persuasif.
Tindakan contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) ini hanya akan menguatkan dorongan pansus haji DPR untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan,” tegasnya. Maka dari itu, Wisnu Pansus Haji DPR kembali mempertanyakan komitmen Kemenag menghadirkan layanan haji yang adil, bermartabat, dan memanusiakan jemaah.
Sekedar informasi Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Terbentuknya hal tersebut terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan transmisi kuota haji reguler ke haji khusus. Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan soal pengalihan haji kuota khusus.