kanalhukum.co. Selama tahun 2022 ada 1460 pemberitahuan penyadapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Selain itu ada laporan 61 penggeledahan dan 340 penyitaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Menurut Tumpak selama 2022, Dewas KPK menerima 96 laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan kerja-kerja KPK.
“Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu ada banyak, penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers “Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022” di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Tumpak mengatakan Dewas KPK juga telah menerima pemberitahuan dari KPK terkait dengan penggeledahan sebanyak 61 dan penyitaan dengan jumlah 340 selama 2022 “Penggeledahan itu ada 61, penyitaan itu 340, memang setelah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kami tidak mengeluarkan izin lagi tetapi kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK dan itu mesti diberitahukan,” ungkap Tumpak.
Adapun dari 96 laporan itu, 27 laporan telah direspons kepada pelapor, 54 diteruskan kepada unit kerja terkait di KPK, dan 15 laporan diarsipkan. Dari 96 laporan yang diterima, 26 di antaranya menjadi bahan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) antara Dewas KPK dan pimpinan KPK. “Sebagian besar (laporan) berhubungan dengan penindakan. Banyak komplain-komplain masyarakat,” ujar Tumpak.
Selain itu Dewan Pengawas KPK juga menangani 5 kasus etik selama 2022. Dan kasus etik terbanyak adalah soal perselingkuhan sesama pegawai KPK. Tumpak juga mengatakan, pihaknya juga kerap menggelar rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) yang dihadiri oleh dewas, pimpinan, dan pejabat struktural KPK secara rutin tiga bulan sekali.
“Ada beberapa kesimpulan, ada cukup banyak di bidang penindakan ada 17 kesimpulan, di bidang pencegahan ada tiga, di korsup ada satu, di sekjen ada banyak 12 kesimpulan, di informasi dan data ada dua kesimpulan,” ucapnya. (Dari berbagai sumber)