kanalhukum.co. Perlu adanya rekomendasi metode sosialisasi dan penegakan hukum untuk memberikan dampak perubahan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Selain itu juga perlu adanya pengaturan pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh produsen.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPR RI Desi Ratnasari Rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Senayan Jakarta.
Badan legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan Tim Ahli Baleg DPR mengungkapkan pemantauan pelaksanaan UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah menjadi penting untuk mengetahui penyebab pengelolaan sampah di Indonesia yang masih belum berjalan efektif.
Menurut Desy, revisi UU 18/2008 juga perlu mengatur pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh produsen. “Ini harus diintegrasikan antara produsen, masyarakat dan tempat pengelolaan sampah. Produsen tidak sekedar memproduksi besar-besar tetapi tidak tanggung jawab dengan sampah plastik yang mereka hasilkan,” katanya.Yang tak kalah penting, menurut Desy adalah perlu adanya leading sektor dalam mengurus sampah.
Pengelolaan sampah di Indonesia 69 persen berakhir di TPA, 7 persen di daur ulang, 32 persen illegal dumping. Sebagian besar TPA di Indonesia dikelola masih secara open dumping dan TPA kota-kota besar terancam over capacity.
Pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multi pemangku terkait sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing perlu diterapkan. “Ini juga penting, karena berbagi tanggung jawab membuat kebijakan pengelolaan sampah menjadi tidak implementatif, koordinasi itu mahal di Indonesia, jadi ini perlu ditetapkan leading sektornya,” katanya.
Fakta yang terjadi saat dalam pengelolaan sampah di Indonesia sangat memprihatinkan. Pengelolaan sampah di Indonesia 69 persen berakhir di TPA, 7 persen di daur ulang, 32 persen illegal dumping. Sebagian besar TPA di Indonesia dikelola masih secara open dumping dan TPA kota-kota besar terancam over capacity. Selain itu bencana longsor di TPA masih terjadi, terakhir Mei 2020 di TPA Cipeucang, Tangerang Selatan, praktik impor sampah semakin marak atau klaim Indonesia sebagai kontribusi sampah laut terbesar kedua setelah China.
Desy Ratnasari, S.Psi, M.Psi adalah anggota Baleg Baleg DPR RI. Sebelumnya dikenal sebagai seorang model, pembawa acara televisi, pemeran, penyanyi dan politikus Indonesia. Ia memulai kariernya dari dunia modeling yang kemudian berkarier di dunia politik.