KANALHUKUM.CO. Buntut dari Penguntitan Angota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mendapat tanggapan Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meminta institusi Kejakgung RI dan Polri untuk segera duduk bareng untuk menyampaikan informasi resmi.
“Kalau rumor itu liar maka upaya pemberantasan korupsi akan terganggu dan yang senang adalah koruptor. Sehingga, perlu ada segera penjelasan resmi baik dari pihak kejaksaan agung maupun kepolisian apakah perlu ada duduk bareng pejabat dari dua institusi itu” katanya.
Johan budi menambahkan dirinya belum tahu juga apakah ini kaitannya dengan timah atau yang lain. “Karena kejaksaan agung sekarang sedang mengusut kasus korupsi besar, sehingga persepsi yang muncul berkaitan dengan itu. Tapi menurut saya kita tunggu saja penjelasan resminya terkait dengan apa,” katanya. Meskipun demikian, Johan Budi mengingatkan masyarakat untuk tidak berasumsi lebih dahulu, baik apakah hal itu berkaitan dengan kasus timah atau kasus lainnya.
Sebelumnya seorang pekan seorang anggota Densus 88 Polri diciduk di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan. Anggota Densus tersebut ternyata membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpagkat Bripda. Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan menggunakan nama inisial HRM.
Densus 88
IM sendiri diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian. Febrie diketahui saat ini tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus ini merugikan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271,06 triliun. Angka tersebut dihitung dari kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Total kerugian tersebut dari adanya dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Hingga saat ini beberapa orang sudah dijadikan sebagai tersangka dan kasusnya terus bergulir.