kanalhukum.co. Demi memperkuat kualitas hukum di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di 78 titik kantor wilayah. Selain itu juga pada 78 titik pemberi bantuan hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia. Selain itu KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif
Widodo menambahkan pembaruan KUHP mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana. Kemudian adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, serta modernisasi.
Selanjutnya Widodo mengatakan pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi dan kemudian disahkannya pada tanggal 6 Desember 2022. Untuk itu pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang KUHP baru ini kepada seluruh masyarakat. “Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Adapun kegiatan penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan di 78 titik kantor wilayah dan 78 titik pemberi bantuan hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan dengan jumlah peserta 7.800 orang ini melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 kantor wilayah kemenkumham.
Selain itu penyuluhan tersebut menjadi salah satu dari bagian perayaan hari lahir Kemenkumham yaitu tanggal 19 Agustus. Sebagai salah satu lembaga pilar hukum di Indonesia, Kemenkumham berupaya menciptakan lingkungan hukum yang adil, berlandaskan pada prinsip keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Kemenkumham juga berkomitmen untuk menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan