Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Kata “delik” berasal dari bahasa Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delik, dan dalam bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.
Pengertian Delik menurut KBBI adalah perbuatan yang dapat dikenakkan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana, Sedangkan menurut istilah ini juga disebut dengan perbuatan pidana, peristiwa pidana ataupun tindak pidana strafbaar feit merupakan bahasa belanda dari delik.
Prof. Moeljatno memakai istilah “perbuatan pidana” untuk kata “delik”. Menurut beliau, kata “tindak” lebih sempit cakupannya daripada “perbuatan”. Kata “tindak” tidak menunjukkan pada hal yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menyatakan keadaan yang konkret.
Unsur – unsur Delik :
Suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Harus ada suatu perbuatan atau serangkaian tindakan tertentu
Perbuatan tersebut dilarang di dalam peraturan perundang-undangan
Dapat dikenakkan sanksi bagi yang melanggarnya
Unsur – unsur Subjektif
Kesengajaan ( dolus) atau ketidaksengajaan (culpa)
Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam pasal 53 ayat (1) KUHP,
Macam-macam maksud atau oogmerk, seperti yang terdapat di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad, seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHP Perasaan takut atau vrees, seperti terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut pasal 308 kuhp.
Unsur-unsur Objektik
Sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkbeid.
Kualitas dari si pelaku,misalnya keadaan sebagai seorang pegawai negeri didalam kejahatan jabatan atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas di dalam kejahatan menurut pasal 398 kuhp.
Dalam ilmu hukum pidana dikenal delik formil dan delik materiil. Yang dimaksud dengan delik formil adalah yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, di sini rumusan dari perbuatan jelas. Misalnya Pasal 362 tentang pencurian. Adapun delik materiil adalah yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan. Misalnya Pasal 338 tentang pembunuhan.