kanalhukum.co. Dana Pensiun (Dapen) BUMN bermasalah akan dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir Kejaksaan Agung (Kejagung). Direncanakan laporan tersebut akan dibawa pada akhir bulan Juli mendatang.
Menurut Erick laporan ke kejaksaan adalah sesuai dengan rencana yang pernah ia sampaikan sebelumnya. ” Sesuai dengan rencana yang kita akan laporkan ke kejaksaan di akhir bulan untuk dana pensiun. Pak Jaksa Agung saya sudah laporkan, Pak Jampidsus sudah ngontak, tapi tunggu data-datanya dari Pak Tiko,” kata Erick di Jakarta, Senin (17/7).
Erick mengatakan bahwa sinergitas pihaknya dengan Kejaksaan Agung adalah untuk membersihkan oknum-oknum yang tidak bertanggun jawab atau menyalahgunakan kewenangan. “Kalau ada yang mau nyolong-nyolong silakan, ditangkap seperti yang sebelum-sebelumnya,” tegasnya.
Sebelumnya Erick menyatakan bahwa ada 65% dapen BUMN bermasalah. Hanya 35% dapen BUMN yang kondisinya baik.”Dari 65% tentu bukan semuanya fraud, bukan semuanya korupsi, ada juga yang salah apa-apa, bukannya korupsi, mungkin dari situ ada yang sebagian yang korupsi, sebagian kecil, itu yang akan kita dorong kalau memang korupsi,” ujar Erick.
Untuk itu Erick berharap, dapen BUMN kedepan mempunyai standar yang sama dan bersih. “Ini yang mau kita rapikan, bersihkan, kalau memang ada yang mau nyolong-nyolong silakan, ditangkap seperti yang sebelum-sebelumnya,” ungkap Erick.
Selain itu berkaca dari kasus Jiwasraya, Asabri, dan Taspen, lanjut Erick, maka dapen BUMN juga harus diperbaiki. Sebab, hak dan masa depan para pekerja di hari tua saat sudah tidak lagi bekerja dapat menikmati jerih payah mereka. “Karyawan ini pensiunan BUMN. Ini lebih penting lagi. Jangan sampai BUMN nya penjualan bagus, laba bagus, tetapi lima, sepuluh tahun lagi ketika saya tinggalkan semua tidak dapat dana pensiun. Pensiunan tidak ada, berdosa dong,” sebutnya. ( Dari berbagai sumber)