kanalhukum.co. Ada 140 bukti dan satu ahli yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pihak KPK optimis praperadilan Hasbi Hasan akan ditolak.
“KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH [Hasbi Hasan] dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan 1 ahli,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (10/7). Menurut Ali pihaknya sangat optimis permohonan praperadilan Hasbi bakal ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum.
Ali juga menyinggung praperadilan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang juga tersangka pada kasus yang sama. Ali menyebut praperadilan Dadan telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. “Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA,” imbuh Ali.
Seperti diketahui Hasbi Hasan mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK kepada dirinya. Bersama Dadan Tri Yudianto, Hasbi menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di MA.
Bukan Produk pro Justisia
Dadan langsung ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023. Sementara itu Hasbi belum ditahan. Kasus ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. KPK kemudian mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail, menilai penetapan tersangka Hasbi tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Kubu Hasbi Hasan menyebut, tindakan KPK yang menjadikan laporan pengembangan penyidikan sebagai dasar dalam mengeluarkan surat perintah penyidikan tidak ada dalam KUHAP dan bukan produk pro justitia.
Atas gugatan ini, tim kuasa hukum Sekretaris MA itu juga telah memberikan beberapa bukti dan menghadirkan saksi ahli. Sementara itu, Tim Biro Hukum dari KPK juga telah memberikan jawaban atas gugatan praperadilan Hasbi Hasan pada sidang yang digelar 4 Juli 2023. ( Dari berbagai sumber)