KANALHUKUM.CO. Selama 5 bulan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 314 pelaku narkoba. Selain itu juga menyita sebanyak 54 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 1 kg ganja dari tangan para pelaku.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari penangkapan berlangsung dari Januari hingga Mei 2024.
“Barang bukti yang disita, di antaranya sabu sebanyak 54.463,82 gram, ganja 1.129,58 gram dan obat daftar G (THD) sebanyak 5.769 butir. Dari jumlah tersebut 314 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Sugeng Lestari.
Selain itu Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kompol Sugeng Lestari mengungkapkan ada 314 pelaku ditangkap di berbagai kabupaten di Sulteng sejak Januari hingga Mei 2024. Barang bukti yang disita merupakan narkotika jenis sabu dan ganja termasuk obat ilegal daftar G.\
Pelaku Narkoba
Beberapa hari lalu Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 15,450 kilogram (Kg). Pengungkapan oleh tim opsnal ditresnarkoba ini dilakukan pada Sabtu 11 Mei 2024 pukul 00.30 wita dini hari di jembatan Tawaeli jalan trans sulawesi Kel. Panau Kec. Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).
Adapun barang bukti yang disita pihaknya antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone
“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara” tegasnya
Kompol Sugeng Lestari juga menyebut pengungkapan kasus narkoba merupakan komitmen tegas Polri. Pihaknya memastikan akan menindak tegas para pelaku narkoba di wilayah Sulteng. “Ini sebagai bentuk komitmen Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Sulteng yang telah membantu Polri dalam pengungkapan kasus narkoba. Pihaknya pun mengimbau agar warga menjauhi barang haram tersebut. “Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan lingkungannya atas bahaya peredaran gelap narkoba dan kepedulian untuk memberikan informasi kepada kepolisian sehingga ratusan kasus dapat diungkap,” ungkpanya.