kanalhukum.co. Dahlan Iskan memberikan jawaban setelah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Dahlan menyebut mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan KPK pada Kamis (14/9) lalu Dahlan mengatakan ditanya soal pembelian LNG di Pertamina. Dia menjelaskan kepada penyidik tidak mengetahui hal tersebut. “Ditanya tahu nggak beli-beli LNG. Saya bilang nggak tahu,” ujar Dahlan.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui proyek LNG di Pertamina yang berujung menjadi kasus korupsi tersebut. “Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” ujar Dahlan.
Dahlan awalnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Dia kemudian duduk sambil menanggapi pertanyaan dari wartawan. Saat ditanya soal materi pemeriksaannya, Dahlan kemudian menjawab diperiksa terkait peran Karen Agustiawan dalam kasus tersebut. “(Pemeriksaan) terkait Bu Karen,” kata Dahlan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Bu Karen yang tersangka itu ya?” tanya wartawan.
“Iya,” jawab Dahlan.
Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022-Juni 2023.
Selain Karen, ada tiga orang lagi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah terkait keperluan proses penyidikan dugaan korupsi LNG. “Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023,” tambahnya