KANALHUKUM.CO. Crazy Rich Surabaya, Budi Said ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal jual beli emas ANTAM. Penetapan terhadap dirinya dilakukan seusai menjalani pemeriksaan pada Kamis(18/1) kemarin. Budi Juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi perkara ini bermula pada Maret sampai dengan November 2018. Agung menjelaskan bahwa Budi bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat yaitu merekayasa transaksi jual beli emas. “Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM,” kata Kuntadi.
Kuntadi kemudian mengungkapkan bahwa rekayasa transaksi jual beli emas oleh tersangka dan beberapa oknum ANTAM adalah dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Mereka menggunakan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. “Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon),” kata Kuntadi.
Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM. Akibatnya PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.
“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia,” ungkap Kuntadi.
Sosok Budi Said
Perbuatan yang dilakukan tersangka dan para oknum membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun. “Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tambah Kuntadi.
Sosok Budi Said dikenal sebagai seorang pengusaha sekaligus konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur. Menurut berbagai sumber, diketahui Budi Said menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bidang properti yang bermarkas di Surabaya. Perusahaan ini juga membawahi sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.